Barang Hilang Di Parkiran, Apakah Pengelola Parkir Bertanggung Jawab?

Barang Hilang Di Parkiran, Dapatkah Pergantian Barang?

Mediasari.com – Pernahkah kalian di suatu tempat yang dijaga oleh petugas parkir? Dan pernah kejadian kehilangan motor, helm, jaket atau barang berharga lainnya. Apakah kita bisa dapat penggantian barang?

Hampir di setiap karcis parkir terdapat tulisan “Segala bentuk kehilangan bukan menjadi tanggung jawab kami”, yang berarti pengelola parkir tidak bertanggung jawab apabila ada kejadian yang merugikan bagi pemilik kendaraan. Dengan terdapat tulisan tersebut pada karcis parkir, maka pengendara dianggap sudah menyetujui konsekuensi yang diterima atas kendaraannya di parkiran tersebut.

Lantas, benarkah bahwa pengelola parkir bebas dari tanggung jawab atas kehilangan yang terjadi oleh pengendara? Apakah mereka bisa dikenakan hukum pidana atau perdata? Berikut penjelasannya ada dibawah ini.

Adakah Undang-undangnya?

Anda tidak perlu khawatir terhadap tulisan yang menyatakan bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola termasuk ke dalam klausa baku.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Berdasarkan undang-undang diatas, dapat disimpulkan bahwa juru parkir selaku pelaku usaha yang menawarkan jasa tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja atas kehilangan kendaraan ataupun barang milik konsumen.

Baca juga:  Cara Mencairkan Gopay Coins Menjadi Uang Dengan Legal Dan Aman

Pemilik usaha parkir juga dapat dikenakan hukum perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 1365

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pasal 1366

“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”

Pasal 1367

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Adapun dalam putusan Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa “Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”

Berdasarkan hukum pidana, juru parkir juga dapat dikenakan pasal Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Perlu diketahui, dalam pasal tersebut terdapat unsur “dengan sengaja” yang harus dipenuhi dalam pelaporan dan dibuktikan dalam persidangan. Sehingga, apabila sang juru parkir tidak sengaja menghilangkan kendaraan konsumennya (lalai), maka tidak dapat dituntut dengan dasar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Link Akun Media Sosial Bjorka, Hacker Yang Lagi Viral

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal

Biasanya, pemilik kendaraan lebih mengutamakan ganti rugi atas kehilangan barangnya dibandingkan dengan menghukum sang juru parkir. Oleh karena itu, jalur hukum perdata yang sering dipilih karena jika memang terbukti, maka bisa mendapatkan ganti rugi atas barang yang hilang.

Kesimpulan

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa juru parkir memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan ataupun barang konsumen. Sedangkan konsumen juga dapat meminta pertanggung jawaban dari juru parkir meskipun dalam karcis parkir sudah tertera pernyataan yang menyebutkan bahwa segala bentuk kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Artikel Terkait