Cara Mengetahui Status BPJS Kesehatan Apakah Masih Aktif Atau Tidak

Cek Status BPJS Kesehatan

Mediasari.com – Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak membayar angsuran tiap bulan, maka kepesertaannya bisa menjadi tidak aktif dan kartunya secara otomatis tidak bisa digunakan untuk mendapatkan manfaat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah ini.

Apabila ingin menggunakan kembali, peserta masih bisa kok mengaktifkan keikutsertaan BPJS Kesehatan. Ada beberapa cara yang bisa dicoba untuk mengaktifkan BPJSnya lagi.

Syarat utama yang wajib diketahui peserta BPJS adalah harus bisa membayar iuran secara rutin tiap bulannya. Karena jika tidak, peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan ini atau malah bisa diberhentikan sementara sampai peserta melanjutkan pembayaran iurannya lagi.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS tahun 2022, “Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya sampai iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan”.

Bagaimana Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan?

Begini cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.
Dikutip dari Panduan Layanan Peserta JKN-KIS, peserta BPJS bisa aktif kembali setelah peserta membayarkan iuran bulanan yang tertunggak paling banyak 24 bulan sekaligus iuran bulan berjalan.
Cara lainnya adalah melalui aplikasi mobile JKN, begini caranya:
1. Download aplikasi Mobile JKN di PlayStore atau AppStore
2. Setelah terpasang, buka aplikasi JKN dan lakukan registrasi atau langsung login jika sudah punya .
3. Pilih menu Segmen Peserta
4. Lanju dengan klik Selanjutnya
5. Kemudian ikuti langkah-langkahnya hingga proses aktivasi selesai

Untuk Peserta Kartu Indonesia Sehat

Lantas bagaimana untuk peserta Kartu Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), peserta bisa aktifkan BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Baca juga:  Daftar Harga Sparepart LCD Baterai Samsung Galaxy Note

Sementara untuk peserta KIS PBI iurannya sudah dibayarkan oleh pemerintah. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa dokumen, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan e-KTP.

2. Lalu Dinas Sosial akan membuat surat keterangan untuk diberikan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan aktivasi ulang status kepersertaan.

3. Setelah berhasil di aktivasi ulang, peserta bisa kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit sekaligus memberitahukan bahwa kartu sudah aktif kembali.

4. Bagi peserta KIS PBI yang dinonaktifkan dari enam bulan sebelumnya, silakan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses supaya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan membawa dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.

Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk yang bertanya bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Bisa dengan maupun , inilah caranya untuk cek status apakah BPJS Kesehatannya masih aktif atau tidak.

1. Dari aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

2. Melalui Chat Assistant JKN atau CHIKA dari aplikasi JKN.

3. Telepon BPJS Kesehatan Care Center dengan menghubungi nomor 165

4. Melalui di nomor 08118165165

5. Melalui website BPJS Kesehatan dari link berikut www.bpjs-kesehatan.go.id

6. Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga:  Sekarang Isi Pulsa Telkomsel Tidak Menambah Masa Aktif

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status BPJS Kesehatan yang masih aktif atau tidak, semoga dapat membantu buat yang sedang mencari informasi ini.

Artikel Terkait