Daftar Lengkap Status Website Yang Di Blokir Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tanggal 30 Juli dini hari telah resmi memblokir beberapa situs yang tidak terdaftar kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Kominfo sebelumnya telah mengingatkan setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.
Kominfo memberikan batas pendaftaran terakhir yakni 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, bagi PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Baca Juga: Cara Ganti DNS Windows, Solusi Internet Tidak Jalan
Daftar Situs Di Blokir
Berikut adalah beberapa situs yang diblokir oleh Kominfo karena belum terdaftar PSE, ada sebagian situs yang masih bisa di akses.
- Paypal
- Epic Games
- Steam
- Dota (game)
- Counter Strike (game)
- Origin (EA)
- Yahoo
Epic Games dan Steam merupakan platform distribusi game PC, seperti halnya Google Playstore pada Android.
Paypal merupakan bank digital dengan mata uang asing seperti dollar dan euro. Mirip seperti bank digital Gopay, OVO, Dana yang ada di Indonesia.
BLOCKED: Tidak bisa dibuka
Unregistered: Website belum daftar ke PSE, masih bisa dibuka.
Update per 30 Juli 2022. Lihat status update di https://kominfod.angelo.fyi/id
Baca Juga: Kumpulan Meme Blokir Kominfo Kocak
Apa itu PSE?
PSE merupakan istilah untuk menyebut pihak yang dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Lebih mudahnya, Kebijakan PSE diartikan sebagai pusat yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
PSE mengikuti kebijakan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Dalam PP tersebut berisi sebagai berikut:
“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.
Baca Juga: Cara Membuat Emoji Menjadi Stiker WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan
Tujuan PSE
Kominfo menyebutkan ada empat tujuan yang ingin diterapkan dari aturan pendaftaran PSE ini, sebagai berikut:
1. Memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia
2. Menjaga ruang digital Indonesia
3. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital
4. Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak.
Baca Juga: Cara Mengetahui Aplikasi Yang Sedang Menggunakan Internet