Hindari 5.000+ Pinjol Ilegal Ini, Cek Daftarnya Agar Tidak Tertipu

Hindari 5.000+ Pinjol Ilegal Ini, Cek Daftarnya Agar Tidak Tertipu

Simak daftar terbaru dari daftar ilegal 2022, pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin dari OJK perlu di waspadai.

Daftar rilis terbaru dibulan juli yang disampaikan melalui laman resmi OJK per bulan Juli 2022. OJK menyampaikan daftar pinjol illegal yang menyediakan pinjaman online secara tidak resmi harus di hindari.

OJK memberikan daftar ilegal 2022 yang di rilis baru-baru ini, tercatat sudah lebih dari 5.300 fintech illegal yang belum terdaftar oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sekedar info, Fintech merupakan singkatan dari Financial Technology. Fintech adalah istilah yang merujuk pada bidang keuangan dengan sentuhan teknologi yang modern atau istilah kasarnya Pinjol (Pinjaman Online).

Baca Juga: Daftar Pinjol Terdaftar OJK

Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan untuk para peminjam melalui situs website maupun aplikasi android, hati-hati ada beberapa pinjol yang tidak terdaftar di OJK atau aplikasi tidak resmi. Oleh sebab itu, anda perlu mengetahui mana saja pinjol yang aman dan ilegal.

Inilah Daftar Pinjol Ilegal

Per Juli 2022 sudah ada 5.312 daftar Pinjol ilegal. Untuk daftar lengkapnya bisa langsung mengunjungi situs resmi OJK melalui link berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Daftar Pinjol Ilegal

Terlalu banyak daftarnya, anda bisa mencari perusahaan pinjol dari kolom pencarian untuk mempersingkat waktu.

Baca juga:  Foto Profil Bjorka Ternyata Berasal Dari Gabungan Dua Wajah

Sejak tahun 2018 hingga Juli 2022 ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup perusahaan Fintech ilegal yang tidak berizin sebanyak 3.989 perusahaan.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Hindari Pinjol Ilegal

Jangan tergiur dengan rayuan sales pinjol ilegal yang menghubungi anda melalui sosial media maupun , sebab pinjaman dari pinjol ilegal seperti rentenir.

Bunga yang diberikan sangat tinggi, bahkan jika anda telat membayar akan dikenakan denda yang sangat besar.

Jika ingin memakai jasa fintech, pilihlah yang berizin OJK agar data privasi anda aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Artikel Terkait