Jenis Mobil dan Motor yang Boleh Pakai Solar / Pertalite Bersubsidi
Pemerintah tengah mengevaluasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dari perusahaan Pertamina. Setelah diterapkan hal ini akan membuat beberapa kendaraan tidak lagi dapat mengonsumsi Solar bersubsidi.
Solar subsidi ini tidak boleh digunakan untuk berbagai kendaraan, salah satunya kendaraan perseorangan dengan plat hitam terkecuali pikap.
Adapun kendaraan dinas pemerintahan serta kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat di atas roda empat juga tak boleh membeli Solar subsidi.
Kemudian kendaraan lain yang tak diizinkan juga yaitu, kereta api selain kereta api umum yang mengangkut penumpang, dan kereta api umum barang yang mengangkut barang kebutuhan pokok.
Rencana ini akan digunakan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan.
Tujuan ini agar BBM subsidi Solar dan juga Pertalite lebih tepat ke sasaran.
Baca Juga: 13 Wilayah Yang Wajib Pakai Aplikasi My Pertamina
Batasan Pertalite Subsidi
Untuk Pertalite, saat ini dibatasi untuk mobil bermesin di bawah 2.000 cc dan sepeda motor di bawah 250 cc. Sementara itu BPH Migas sedang memperluas mobil mesin bensin 1.500 cc ke bawah diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan revisi beleid itu akan memuat aturan teknis baru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Batasan Solar Subsidi
Menurut penjelasan Erika, aturan saat ini untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Baca Juga: 12 STB Murah Dibawah 500 Ribuan, Gak Sampai 1 Juta
“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak dapat menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” kata Erika dikutip dari CNBC Indonesia.