Foto Uang Rupiah Keluaran Terbaru Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan ‘Uang Rupiah Kertas tahun Emisi 2022’ sejalan dengan semangat perayaan HUT ke–77 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2022.
Dalam rangka memeriahkannya, Bank Indonesia bersama Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan dan mengedarkan “Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.”
Ada sebanyak 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas terbaru yang diluncurkan pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bank Indonesia bersama Pemerintah yang diresmikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Peluncuran ini merupakan upaya untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat. Sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa, Bank Indonesia pun mengajak masyarakat untuk #CintaBanggaPaham Rupiah.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya ya, Sobat.
Seperti layaknya para pahlawan memperjuangkan Kemerdekaan, uang Rupiah juga memiliki sejarah panjang sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga menjadi seperti sekarang.
Baca Juga: 70 Daftar Set Top Box (STB) Terverifikasi Resmi Kominfo
Foto Uang Rupiah TE 2022
Uang Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000. Berikut adalah beberapa foto dari uang Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Rp 1.000
Rp 2.000
Rp 5.000
Rp 10.000
Rp 20.000
Rp 50.000
Rp 100.000
Baca Juga: Nama Pahlawan Pada Gambar Uang Baru Indonesia Tahun 2022
Terdapat Perbedaan Warna
Uang keluaran tahun emisi 2022 ini terdapat perbedaan warna yang kontras pada uang pecahan 2.000 dan 20.000. Seperti diketahui, uang TE sebelumnya memiliki warna dasar yang hampir sama, sehingga sulit untuk dibedakan.
Ciri-ciri Keaslian Uang Kertas Rupiah 2022
Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, uang Rupiah yang asli memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Dilihat
- Gambar utama
- Nominal pecahan
- Benang pengaman
- Tinta berubah warna (Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000)
Diraba
- Terasa kasar pada bagian tertentu
- Kode tuna netra (blind code)
Diterawang
- Tanda air (watermark) dan electrotype
- Gambar saling isi (rectoverso)
Bagaimana dengan uang lama?
Uang Rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.